Dewan hak asasi manusia PBB di Jenewa bulan depan akan membicarakan
kemungkinan diberikannya jaminan asuransi atau kompensasi bagi para
korban terorisme. Jika disetujui, maka pemberian kompensasi ini akan
menjadi hukum internasional baru yang harus dipatuhi seluruh negara
anggota PBB.
Diberitakan The Guardian, rencana pemberian
kompensasi sebagai hukum internasional didasarkan pada laporan Ben
Emmerson, pelapor khusus PBB untuk urusan pemberantasan terorisme dan
hak asasi manusia. Selain disampaikan di rapat dewan HAM PBB di Swiss
pada 20 Juni, laporan Emerson juga akan dibacakan di sidang umum PBB di
New York pada 28 Juni mendatang.
Laporan Emmerson dibuat menyusul
penderitaan Will Pike, 31, korban terorisme di Mumbai, India, 2008
silam. Pike yang cacat akibat serangan tersebut mengaku tidak
mendapatkan bantuan finansial apapun dari pemerintah. Laporan Pike
diikuti oleh laporan korban teror lainnya di Bali, Turki, dan Mesir.
Korban
terorisme di Inggris bisa mengajukan kompensasi melalui Otoritas
Kompensasi Luka akibat Kriminal. Bayarannya antara 1.000 pound sterling
hingga 500.000 pound sterling. Namun, prosesnya dianggap bertele-tele
dan terlalu lama.
Asuransi Jiwa
Dalam laporannya nanti di PBB, Emerson mendesak perusahaan asuransi
di negara-negara anggota PBB untuk memasukkan "serangan terorisme"
sebagai bagian pengajuan polis asuransi jiwa. Selain itu, Emmerson
mendesak perusahaan asuransi untuk juga memberikan tanggungan medis bagi
mereka yang terluka atau terbunuh akibat serangan teroris saat
berlibur.
Emerson juga mengatakan, negara anggota PBB harus
memberikan bantuan yang diperlukan bagi korban terorisme, termasuk
kompensasi dan rehabilitasi
Jika laporan Emmerson ini diterima,
maka seluruh anggota PBB harus menggunakan standar hukum internasional
baru terkait perlakuan terhadap korban teror. Negara anggota PBB juga
harus sepakat bahwa terorisme adalah pelanggaran terhadap HAM para
korbannya.
Maka, negara secara langsung ataupun tidak langsung harus terlibat dalam menjamin kesejahteraan para korban. (ren)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar