Facebook Twitter RSS

Minggu, 13 Mei 2012

PBB Rekomendasikan Kompensasi Korban Teroris

Dewan hak asasi manusia PBB di Jenewa bulan depan akan membicarakan kemungkinan diberikannya jaminan asuransi atau kompensasi bagi para korban terorisme. Jika disetujui, maka pemberian kompensasi ini akan menjadi hukum internasional baru yang harus dipatuhi seluruh negara anggota PBB.

Diberitakan The Guardian, rencana pemberian kompensasi sebagai hukum internasional didasarkan pada laporan Ben Emmerson, pelapor khusus PBB untuk urusan pemberantasan terorisme dan hak asasi manusia. Selain disampaikan di rapat dewan HAM PBB di Swiss pada 20 Juni, laporan Emerson juga akan dibacakan di sidang umum PBB di New York pada 28 Juni mendatang.

Laporan Emmerson dibuat menyusul penderitaan Will Pike, 31, korban terorisme di Mumbai, India, 2008 silam. Pike yang cacat akibat serangan tersebut mengaku tidak mendapatkan bantuan finansial apapun dari pemerintah. Laporan Pike diikuti oleh laporan korban teror lainnya di Bali, Turki, dan Mesir.

Korban terorisme di Inggris bisa mengajukan kompensasi melalui Otoritas Kompensasi Luka akibat Kriminal. Bayarannya antara 1.000 pound sterling hingga 500.000 pound sterling. Namun, prosesnya dianggap bertele-tele dan terlalu lama.
Asuransi Jiwa
Dalam laporannya nanti di PBB, Emerson mendesak perusahaan asuransi di negara-negara anggota PBB untuk memasukkan "serangan terorisme" sebagai bagian pengajuan polis asuransi jiwa. Selain itu, Emmerson mendesak perusahaan asuransi untuk juga memberikan tanggungan medis bagi mereka yang terluka atau terbunuh akibat serangan teroris saat berlibur.

Emerson juga mengatakan, negara anggota PBB harus memberikan bantuan yang diperlukan bagi korban terorisme, termasuk kompensasi dan rehabilitasi

Jika laporan Emmerson ini diterima, maka seluruh anggota PBB harus menggunakan standar hukum internasional baru terkait perlakuan terhadap korban teror. Negara anggota PBB juga harus sepakat bahwa terorisme adalah pelanggaran terhadap HAM para korbannya.
Maka, negara secara langsung ataupun tidak langsung harus terlibat dalam menjamin kesejahteraan para korban. (ren)

0 komentar:

Posting Komentar