Facebook Twitter RSS

Senin, 14 Mei 2012

Penyelundupan Heroin Senilai Rp 10 M di Balikpapan Digagalkan

Browser anda tidak mendukung iFrame
Albertus P-detikcom
Balikpapan Penyelundupan heroin senilai Rp 10,4 miliar melalui Bandara Internasional Sepinggan, Balikpapan, berhasil digagalkan aparat bea cukai. Dua pelaku ditangkap.

Barang tersebut dikemas dalam gasket atau alat pengemas onderdil kendaraan. Awalnya, petugas menangkap TMJ saat mendarat di bandara, Minggu (13/5/2012), yang datang dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1330.

Di hadapan petugas, TMJ menyebut nama DN, perempuan asal Tangerang. Lalu DN pun ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, heroin yang dikemas dalam 10 bungkus itu akan dibawa ke Jakarta.

Direktur Kanwil Bea Cukai Kalimatan Timur, Oentarto Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas men-tracking lalu lintas penumpang dari luar negeri. Dari analisa itu, petugas terus memantau dan mencurigai gerak-gerik pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf E juncto pasal 103 huruf C UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kaltim untuk pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut.




(try/gah)

0 komentar:

Posting Komentar